cincin berlian
BTCClicks.com Banner
baju wanita

Kamis, 28 Januari 2016

Goresan pena

Hallo Sobat blogger Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Bagaimana kabar kalian sehat bukan..??
Senang mendenganya jika kalian semua pada sehat.

hari ini saya mau sekedar share aja deh pada sobat blogger semua, tentang Apasih Korupsi dan bagaimana solusi untuk menanganinya, tapi ini ma pendapat saya lohh ya kalo ada yang salah mohon di koeksi :D

Kata corruptio itu berasal pula dari kata asal corrumpore = merusak, suatu kata latin yang lebih tua. Dari bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti dalam bahasa Inggris : corruption, corrupt ; Perancis : corruption dan Belanda : corruptie. Dapat dikatakan bahwa dari bahasa Belanda inilah kata “korruptie” ini turun menjadi bahasa Indonesia yaitu korupsi. Arti harafiah dari kata korupsi adalah dapat berupa kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata – kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. (The Lexicon Webster Dictionary). Black’s Law Dictionary menyebutkan definisi korupsi sebagai berikut :“Corruption : The act of doing something with an intent to give some advantage inconsistent wit an official duty and rigths of others ; a fiduciary’s or official’s use of station or office to procure some benefit either personally or for someone else, contrary to the rights of others”. Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia menyimpulkan bahwa korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. Soedarsono menyimpulkan bahwa korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan sebagai tempat seseorang bekerja untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

terus apa kaitannya saya membahas ini dengan negara kita...??

pertama saya lihat dari sisi masyarakatnya, kenapa saya melihat dari sisi masyarakatnya.
karena semua berawal dari kita sebagi masyarakat, mungkin masih banyak masyarakat di Indonesia masih berfikiran segala sesuatu mesti di ganti dengan duit akan beres semua perkara.
tapi justru kalau dari masyarakatnya seperti itu maka akan terbiasa dan menjadi hal yang lumrah untuk dilakukan siapapun, kapanpun, dan dimanapun pasti itu akan terjadi karena ini adalah sebuah penyakit kebiasaan yang menjamur di kalangan masyarakat walaupun tidak semua tapi mayoritas orang Indonesia rata-rata menyepelekan hal itu.
sebagai contoh saja, kalau kita sebagai warganegara yang baik patutnya kita patuhi peraturan yang sudah dibuat oleh pemerintah, jika kita kena tilang atau lain sebagainya yang berbau hukum, ya setidaknya kita menyelesaikannya secara hukum pula bukan berarti dengan cara menyuap itu masalah bisa selesai, mungkin bagi sebagian orang masih berfikir begitu. Tapi secara pandangan saya, itu bukannya menyelesaikan masalah justru malah menambah masalah..... Lah apa mas yang menambah masalahnya...???
mungkin masalah yang pertama bisa kelar karena udah bisa kita suap, tetapi masalah ini yang sulit dihilangkan. Emang masalah apa mas....???
masalah kebiasaan menyuap, masalah ini yang sulit untuk dihilangkan... yang mengakibatkan orang yang kita suap juga terbiasa menerima suap jika ada masalah lagi karena seakan-akan suap itu udah menjadi makanan sehari-hari, tapi akan terasa aneh jika pemerintah atau anggota dewan yang ketahuan korupsi, seakan-akan kita merasa gedeg sendiri toh sama tuh anggota dewan.
tapi sebenernya mungkin menurut dia itu biasa dengan total uang milyaran bahkan triliunan  yang di gelapkan tapi merasa aneh bagi kita, tetapi secara sudut pandang sama... hanya levelnya yang berbeda kalau kita masih kelas teri, suap dari puluhan hingga ratusan bahkan jutaan, beda dengan anggota dewan atau lembaga pemerintahan lainnya karena bermainnya di perusahaan, wajar saja bisa se-fantastis itu nominalnya... tapi kalau ini semua mau berubah, jika ada yang minta suap bisa kita laporkan ke pihak yang berwajib menangani kasus suap.

undang-undang tipikor
Penyuapan dikenal pada pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikatakan sebagai "pemberian suap". Pasal 12 huruf a itu penerima suap bisa pidana penjara seumur hidup atau 4 hingga 20 tahun penjara dan Rp 200 juta hinggfa Rp 1 miliar
Pada bagian penjelasan pasal 12 huruf a ini dikatakan bahwa yang dimaksud dengan "pemberian" dalam ayat ini diartikan luas, yang dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah "gratification" yang meliputi pemberian berupa uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lain. 


Kesimpulannya:
sederhananya saja, jika msayarakatnya memulai dengan hal yang kecil kemudian bisa menjadi besar..
kan semuanya dari rakyat, oleh rakyat,  untuk rakyat,. jadi masyarakat harus menyadari juga akan hal itu karena semua berawal dari kita juga.. kalo kita mau berbuat jujur dan taat pada aturan pasti akan malu sendiri yang akan meminta suap atau pelaku suapnya jika kitanya berani jujur.


#IndonesiaKitaSiapTaatdanJujur